Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
MUI menilai praktik penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral.
Zainut Tauhid Sa’adi Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang tindakan memata-matai atau mencari-cari privasi orang lain tanpa alasan dan kewenangan yang dibenarkan.
Menurutnya, tindakan tersebut termasuk kategori tajassus sebagaimana dilarang dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 12.
“Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah. Perbuatan tersebut tergolong tajassus, yakni mencari-cari cela dan mengintai privasi orang lain. Setiap Muslim wajib menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia,” tegas Zainut dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

