Polda Jawa Timur menyerahkan jenazah perempuan DH (30 tahun) dan AG (4 tahun) anak korban pembunuhan sadis oleh tersangka Dwi Bagus Martono (DBM) kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, tersangka menghabisi DH istri sirinya dengan cara mencekik dilanjutkan kepada dan AG putra korban, kemudian membakar, memutilasi, sampai menggiling potongan tubuh kedua korban untuk menghilangkan jejak.
Jenazah berupa sejumlah fragmen tulang tersebut diidentifikasi melalui pemeriksaan DNA Labfor Polda Jatim dan dipastikan identik terhadap kedua korban.
Kedua jenazah yang disemayamkan di dalam peti tersebut selanjutnya akan dibawa keluarga ke Bogor, Jawa Barat, untuk dikebumikan.
Kombes Pol Wahono Edy Kabid Dokkes Polda Jatim menjelaskan, tim forensik telah memeriksa 15 fragmen tulang yang diserahkan kepada Biddokkes Polda Jatim.
NOW ON AIR SSFM 100

