Sabtu, 27 April 2024

Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Dapat Sertifikat pada 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Dapat Sertifikat Pada 2024 Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur. Foto: Antara

Kementerian Agama menargetkan sebanyak 30.000 tanah wakaf mendapat sertifikat pada 2024 atau bertambah dari tahun sebelumnya sebanyak 25.000.

Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, mengatakan Kemenag akan menjaring data tanah yang akan disertifikasi melalui proses digital. Setelah itu, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi dan penyiapan dokumen.

“Bukti otentik itu penting. Pencatatan sertifikat itu kuat jika terjadi permasalahan dalam proses di BPN,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, yang dilansir Antara, pada Jumat (2/2/2024).

Waryono menegaskan Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag kabupaten/kota perlu menyiapkan daftar dan dokumen tanah wakaf yang akan diajukan ke BPN terkait pelaksanaan sertifikasi. Agar selanjutnya, Kanwil Kemenag dapat berkoordinasi dengan Kanwil BPN.

“Mohon identifikasi lagi terkait aset wakaf di Kanwil dan daerah, seperti berupa apa, digunakan untuk apa, siapa nazirnya, dan mauquf ‘alaihnya untuk apa,” katanya.

Kemenag juga akan membagi dua tahap pengajuan sertifikasi pada Februari dan Juni 2024. Untuk proses penjaringannya akan dilakukan di pertengahan tahap, diikuti koordinasi dengan pihak strategis, seperti Kanwil BPN, Dewan Masjid Indonesia, pesantren, madrasah, Ormas Islam, dan lembaga perwakafan.

“Jadi, kami tekankan wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktivitas wakafnya,” kata Waryono.

Sementara itu, adapun dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf  yaitu Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Kemudian, Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. (ant/sya/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs