Kamis, 16 Mei 2024

Kemenkes Palestina: Israel Membunuh Hampir 9.000 Perempuan di Gaza

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang perempuan menggendong anak di pengungsian. Foto : Antara Seorang perempuan menggendong anak di pengungsian. Foto : Antara

Menjelang Hari Perempuan Internasional, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengatakan tentara Israel telah membunuh hampir 9.000 perempuan Palestina dalam serangan ke wilayah kantong tersebut.

“Bungkamnya komunitas internasional telah ikut andil dalam genosida terhadap perempuan Palestina,” kata Ashraf al-Qudra juru bicara Kemenkes seperti dilansir Antara, Jumat (8/3/2024).

“60.000 ibu hamil di Gaza menderita malnutrisi, dehidrasi dan kekurangan layanan kesehatan yang layak” tambahnya.

Ia mencatat bahwa perempuan Palestina, khususnya di Gaza, menghadapi bencana kemanusiaan terparah seperti pembunuhan, pengungsian, penangkapan, keguguran, epidemi serta kematian yang disebabkan kelaparan sebagai akibat agresi Israel.

Ia juga mendesak PBB untuk segera berupaya “menghentikan agresi dan genosida Israel” seraya meminta “organisasi perempuan internasional agar memobilisasi upaya untuk mengakhiri agresi Israel” di Gaza.

Pada 8 Maret seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Internasional bertema “Berinvestasi pada Perempuan: Mempercepat Kemajuan”.

Israel melancarkan serangan militer secara membabi buta di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas, yang menurut Tel Aviv telah menewaskan hampir 1.200 orang.

Lebih dari 30.700 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 72.000 orang lainnya terluka akibat kehancuran massal dan krisis bahan pokok.

Selain itu, Israel juga memberlakukan pengepungan yang melumpuhkan Jalur Gaza, sehingga menyebabkan penduduk, khususnya di Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

Perang Israel telah menyebabkan 85 penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di sana telah rusak atau hancur.

Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke di Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza. (ant/dan/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
33o
Kurs