Jumat, 3 Mei 2024

KPK Periksa Sekdaprov Jatim Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (10/1/2024), memeriksa Adhi Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Sekda Jatim) sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Rabu (10/1/2024) seperti dikutip Antara.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono Laras mantan Sekjen Kementerian Sosial.

Kemudian dari pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni M. Kuncoro Wibowo (MKW) Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, Budi Susanto (BS) mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan (AC) mantan Vice President Operasional PT BGR Persero.

Berikutnya Ivo Wongkaren (IW) Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Roni Ramdhani (RR) Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RR) General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada.

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs