Selasa, 30 April 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta Tunda Pembacaan Vonis Rafael Alun Trisambodo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rafael Alun Trisambodo (kiri) terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Rafael adalah bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berurusan dengan hukum sesudah Mario Dandy Satriyo anaknya melakukan aksi penganiyaan dan viral di media sosial.

Sebetulnya, Hakim Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara membacakan putusan hari ini, Kamis (4/1/2024), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tapi, karena Majelis Hakim belum merampungkan berkas putusan, maka jadwal pembacaan vonis diundur jadi hari Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan, sore hari ini, Hakim Suparman bilang kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo cukup luas lingkupnya. Sehingga, penyelesaian berkasnya butuh waktu ekstra.

“Dalam putusan ini kami sudah kerja semaksimal. Tapi, sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Tidak bisa kami rampungkan semuanya,” ujar Hakim Suparman.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti sebanyak Rp18,9 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkara itu Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebanyak Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek istrinya. Kemudian, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan TPPU yang nilainya ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Sementara, kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (2/1/2023), meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Tim kuasa hukum Rafael mengklaim kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan Jaksa.

Maka dari itu, pengacara Rafael meminta majelis memulihkan nama baik, hak-hak, serta mengembalikan berbagai aset terdakwa.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs