Jumat, 25 Oktober 2024

Peringati Hari Buruh, Pj Gubernur Jatim Janji Perbaiki Patung Marsinah di Nganjuk

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim waktu ditemui sesudah peringatan Hari Buruh di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (1/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyanggupi permintaan tidak tersirat dari serikat pekerja buruh untuk memperbaiki monumen perjuangan Marsinah seorang aktivis kelompok pekerja di Nganjuk.

Janji memperbaiki monumen aktivitas buruh perempuan itu disampaikan Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim dalam momen peringatan Hari Buruh Sedunia di Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur Jatim di hadapan ribuan buruh, Rabu (1/5/2024).

Pj Gubernur Jatim itu menyatakan, pihak Pemprov akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk memperbaiki monumen Marsinah.

“Kami menyanggupi, ya dengan pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk membangun kawasan itu sebagai monumen yang bagus,” ujar Adhy di sela Peringatan Hari Buruh Sedunia.

Mantan Sekda Provinsi Jatim itu menyatakan, Patung Marsinah merupakan simbol penting bagi sejarah perjuangan buruh di masa lalu dalam mendapatkan hak-haknya sebagai kelas pekerja.

Adhy menyebut monumen Marsinah itu kini kurang terawat. Pihaknya berencana akan memoles pemandangan di situ dengan menambah taman.

“Monumennya kan sudah ada. Namun sekitarnya masih tidak terawat sehingga kita rencanakan untuk buat taman di situ,” jelasnya.

Sebagai informasi, Marsinah merupakan seorang aktivis dan buruh pabrik pada masa Orde Baru. Ia bekerja di PT Catur Putra Surya Porong, Sidoarjo yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari. Jenazahnya ditemukan di hutan yang berada di Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 25 Oktober 2024
36o
Kurs