Kamis, 2 Mei 2024

Polda Metro Target Kelengkapan Berkas Firli Bahuri Rampung Minggu Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: Dok/ Antara

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menargetkan kelengkapan berkas Firli Bahuri mantan Ketua KPK rampung minggu ini, dan segera dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Insya Allah secepatnya kami limpahkan kembali ke JPU, nanti kita update perkembangannya. Insya Allah ditargetkan minggu ini,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2/2024) dilansir Antara.

Ade Safri juga menjelaskan, untuk melengkapi berkas tersebut, ​​​​​​pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka telah dilakukan. “Insya Allah sudah rampung semua, ” katanya.

Sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

Direskrimsus Polda Metro Jaya itu memastikan tidak ada kendala terkait berkas tersebut.

“Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU,” katanya.

Terkait penyebab dikembalikannya berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), dia menyebutkan pasti segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.

“Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri mantan Ketua KPK yang diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Syahron Hasibuan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, 2 Februari lalu.

Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.

Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejati kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs