Jumat, 4 Oktober 2024

Rugi Puluhan Juta, NIK Pendengar SS Disalahgunakan Oknum di 26 Bank

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi penyalahgunaan NIK.

Sarah, bukan nama sebenarnya, berkeluh kesah kepada Radio Suara Surabaya tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya yang digunakan untuk pinjaman oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ketika mengudara di Radio Suara Surabaya pada Kamis (12/9/2024), Sarah bercerita bahwa kasus ini terungkap saat dia mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke salah satu bank pada pekan lalu.

“Saat dilakukan pengecekan oleh bank, dikonfirmasi bahwa saya ada cicilan di banyak bank. Padahal saya tidak punya cicilan di bank-bank tersebut, bahkan rekening saja tidak punya,” cerita perempuan asal Surabaya ini.

Lalu dia pergi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengonfirmasi hal ini. Berdasarkan data yang diterima dari OJK, terungkap ada sejumlah oknum yang memakai NIK-nya untuk pinjam di berbagai bank sejak 2021 hingga saat ini.

“Ada 26 bank yang menggunakan NIK saya. Padahal peminjaman di bank kan harus pakai sidik jadi, tanda tangan, tapi kok bisa ya bank dengan mudah memberikan pinjaman itu. Ini yang saya pertanyakan,” katanya.

Karena merasa NIK-nya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Sarah memperkarakan masalah ini ke kepolisian.

“Bukti-bukti dari OJK sudah saya cetak, ada 200 lembar. Saya khawatir limit-nya terus bertambah dan jika mereka (oknum pelaku) ini tak bertanggung jawab, malah saya yang dirugikan,” tegasnya.

Kejadian serupa dialami Andre. Pada awal Agustus lalu, ia bercerita menjadi korban penyalahgunaan NIK. Kasus ini terungkap ketika Andre hendak mengajukan KPR.

Ketika dilakukan pengecekan oleh pihak bank, terungkap bahwa ia memiliki hutang senilai Rp26 juta di salah satu bank. Masalahnya, Andre merasa tak pernah berhutang ke bank tersebut.

“Saya telusuri ke bank tersebut. Ternyata ada fitur namanya personal loan. Seseorang pinjam menggunakan NIK saya. KTP-nya asli, cuma fotonya diganti orang lain. Lucunya, alamat saya kan di Kabupaten Sidoarjo. Tapi di KTP itu, tertulis Kota Sidoarjo,” cerita Andre.

Karena merasa tidak pernah meminjam, Andre pun mengurus pemutihan di bank tersebut. Usahanya berhasil. Bank mengaku kelolosan, dan tunggakannya itu akhirnya diputihkan.

“Selepas selesai urusan dengan bank itu, saya cek kembali di BI Checking, tagihan 26 juta itu sudah tidak ada,” ceritanya. (saf/ham)

Berita Terkait

..
TERKINI POPULER TERPILIH
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 4 Oktober 2024
27o
Kurs