Minggu, 10 November 2024

Tiga Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 6 dan 8 Tahun Penjara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Terdakwa penyelundupan imigran Rohingya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, di Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). Foto: Antara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (5/6/2024), memvonis tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah itu dengan total hukuman ketiganya selama 20 tahun penjara.

Melansir Antara, vonis dibacakan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho.

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, warga negara Myanmar, selaku nakhoda kapal, serta terdakwa Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda, dan Habibul Basyar, selaku penanggung jawab mesin kapal.

Vonis 20 tahun tersebut terdiri hukuman delapan tahun untuk terdakwa Mohammad Amin, lalu terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar dihukum masing-masing enam tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi Muzakir penasihat hukumnya, sedangkan Muhammad Rizza jaksa penuntut umum datang bersama dengan rekan-rekannya dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Sementara, penerjemah para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelundupan orang ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

“Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak untuk memutuskan sikap apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut untuk terdakwa Mohammad Amin lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mohammed Amin dihukum tujuh tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni masing-masing enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengutip uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinakhodai dan diawaki para terdakwa. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 10 November 2024
32o
Kurs