Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Irjen Pol (Purn) Safarudin anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP). Komisi III ingin mengetahui sejauh mana proses penyidikan dan perkembangan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ya, saya kira akan kita RDP dengan Kapolri. Kapolri akan kita menanyakan seberapa jauh penanganannya,” kata Safarudin dalam wawancara dengan Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026) sore.
Dia mengatakan, Komisi III akan memberi kesempatan kepada penyidik untuk terlebih dahulu menjalankan proses hukum dan mengembangkan perkara. Menurutnya, bukan tidak mungkin pihak yang saat ini berstatus saksi nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Safarudin menegaskan, Komisi III akan mengawasi perkembangan kasus tersebut, termasuk memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaksana penyadapan.
NOW ON AIR SSFM 100

