Jumat, 16 Mei 2025

Anggota Komisi XIII Desak Penyelesaian Kasus HAM OCI Melalui Jalur Hukum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mafirion Anggota Komisi XIII DPR RI. Foto: Antara

Mafirion Anggota Komisi XIII DPR mendesak kasus pelanggaran HAM terhadap para eks pemain sirkus oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari, segera diselesaikan melalui jalur hukum.

Dia mengatakan langkah tersebut adalah untuk memastikan negara hadir dalam setiap dugaan pelanggaran hak dasar setiap warga.

“Kasus ini terkatung-katung selama 28 tahun. Negara tidak boleh abai. Kami minta proses hukum berjalan demi keadilan korban,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4/2025) yang dilansir Antara.

Kasus ini sebelumnya telah tiga kali dilaporkan ke Komnas HAM, dengan rekomendasi pelanggaran HAM sejak tahun 1997. Namun setiap rekomendasi yang dikeluarkan terkesan diabaikan.

“Fungsi Komnas HAM dipertanyakan jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Karenanya ia mendorong Komnas HAM menginvestigasi ulang dan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Tim Pencari Fakta.

“Jangan hanya viral karena emosi. Butuh tindakan nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Mafirion menegaskan jika penyelesaian melalui mediasi sudah tidak mungkin. Menurutnya pelaku terkesan tak peduli dan sulit diajak berunding.

“Pelaku tanpa hati nurani tak bisa diajak berunding. Hukum satu-satunya jalan,” tegasnya.

Ia menegaskan, tuntutan korban bukan sekadar ganti rugi Rp3,1 miliar. Lebih dari itu langkah para korban merupakan upaya untuk membela harkat dan martabat sebagai manusia. “Ini soal harga diri yang nilainya lebih tinggi.”

Mafirion juga meminta pemerintah memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Trauma mereka abadi. Negara wajib hadir,” ujarnya.

Sebelumnya pada, Rabu (23/4/2025), Komisi XIII DPR RI juga menggelar audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk mengkaji dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dari audiensi tersebut, pimpinan komisi menyimpulkan agar Polri kembali membuka kasus yang sudah ditutup pada tahun 1997 dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). (ant/kak/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 16 Mei 2025
30o
Kurs