Minggu, 29 Juni 2025

Bahlil Izinkan Warga Kelola Sumur Minyak Lama yang Sebelumnya Berstatus Ilegal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat jumpa pers. Foto: Antara

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin atau legalitas pengeboran sumur minyak milik rakyat.

Tapi, legalitas itu hanya untuk sumur-sumur lama yang telah beroperasi sebelum aturan diterbitkan, bukan untuk pengeboran sumur baru.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/6/2025).

Melansir Antara, penegasan itu disampaikan Bahlil menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalitas pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

Menurut Bahlil, regulasi itu merupakan respons terhadap banyaknya Sumur Minyak Rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal namun sudah lama berjalan.

“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” jelasnya.

Menurut data yang dihimpun Kementerian ESDM, Sumur Minyak Rakyat saat ini menyumbang produksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Jika tidak dilegalkan, masyarakat berpotensi terjerat masalah hukum meskipun sudah puluhan tahun mengelola sumur tersebut.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Pemerintah membuat keputusan ini untuk meningkatkan lifting migas, menjaga lingkungan, sekaligus membuka ruang agar rakyat bisa bekerja dengan baik dan benar,” lanjut Bahlil.

Dia menyebut contoh di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terdapat 7.721 titik sumur minyak yang dikelola oleh sekitar 231 ribu warga.

Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Pemerintah mengatur skema kerja sama antara masyarakat dan perusahaan migas, guna meningkatkan produksi sekaligus memastikan pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Berdasarkan hal tersebut, dia memberikan legalitas pengeboran Sumur Minyak Rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap Sumur Minyak Rakyat.(ant/bil/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 29 Juni 2025
29o
Kurs