
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil La Nyalla Mahmud Mattalitti anggota DPD RI untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan La Nyalla, termasuk rumah pribadinya di Surabaya serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap La Nyalla dimaksudkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan hasil penggeledahan.
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, pada Senin (14/42025) lalu, rumah La Nyalla di Surabaya digeledah penyidik KPK. Keesokan harinya, giliran kantor KONI Jatim yang menjadi sasaran penggeledahan.
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK membenarkan aktivitas penyidik tersebut.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” ujar Tessa, Selasa (15/4/2025).
La Nyalla diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur, posisi yang kini disorot seiring keterlibatan KONI dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima suap dan tiga di antaranya pejabat negara, dan satu orang merupakan staf pejabat negara.
Sementara itu, 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Pemeriksaan terhadap La Nyalla diharapkan dapat menguak lebih dalam peran pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana hibah pokmas yang bermasalah tersebut. (faz/ipg)