Jumat, 4 Juli 2025

Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Soal Surat Kunjungan Istrinya ke Eropa Pakai Fasilitas Negara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Antara

Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada Jumat (4/7/2025), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi polemik surat dinas berkop Kementerian UMKM yang isinya menyangkut nama Agustina Hastarini, istrinya.

Maman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.05 WIB. Ia menyatakan kedatangannya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas nama jabatannya sebagai Menteri UMKM.

“Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi, kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, dan ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara,” kata Maman dalam keterangan pers singkat sebelum memasuki gedung yang dilansir Antara.

Maman menjelaskan bahwa dirinya membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke KPK, guna memperjelas duduk perkara terkait surat yang viral di media sosial.

Surat tersebut sebelumnya viral dan menuai kritik karena mencantumkan istri Menteri UMKM itu dalam perjalanan dinas ke luar negeri, sembari menggunakan fasilitas negara.

“Kasih saya waktu sedikit untuk menjelaskan dan menyampaikan beberapa dokumen yang saya miliki terkait keberangkatan keluarga saya,” ujar Maman.

Ia memperkirakan proses klarifikasi dengan KPK akan berlangsung sekitar 30 menit.

Surat yang menjadi sorotan publik bertuliskan keterangan “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dan ditandatangani secara elektronik oleh Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian UMKM.

Dalam surat tersebut, Agustina Hastarini dijadwalkan melakukan perjalanan ke enam negara Eropa dan Turki dalam misi budaya, dengan kota-kota tujuan antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan. Kunjungan ini direncanakan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Surat tersebut juga memuat permohonan kepada kedutaan besar Indonesia di negara-negara tujuan agar memberikan pendampingan kepada Agustina Hastarini dan rombongan selama kunjungan berlangsung.

Surat tersebut mendapat kritik luas dari publik, terutama di media sosial, yang mempertanyakan legalitas penggunaan anggaran negara dan fasilitas diplomatik untuk perjalanan yang melibatkan keluarga pejabat, dalam hal ini istri menteri.

Agustina Hastarini sendiri bukan pejabat struktural di Kementerian UMKM, sehingga banyak warganet menilai bahwa perjalanan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan fasilitas negara. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 4 Juli 2025
26o
Kurs