
Pemerintah Pusat menyatakan empat pulau kecil yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang secara geografis berdekatan dengan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara, masuk wilayah administratif Aceh.
Keputusan itu diambil Prabowo Presiden, hari ini, Selasa (17/6/2025), dalam rapat secara virtual bersama Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Bobby Nasution Gubernur Sumatra Utara.
Hasil rapat itu diumumkan Mensesneg, sore ini, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, dokumen Pemprov Aceh, dokumen Setneg dan ada dokumen Kemendagri, keempat pulau itu adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.
Sekadar informasi, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi objek sengketa kepemilikan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Pihak Kemendagri mengungkapkan, keempat pulau yang sejak lama masuk Provinsi Aceh tersebut sudah masuk proses sengketa wilayah dari tahun 2008.
Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau itu secara administratif dinyatakan masuk wilayah Sumatra Utara.
Tapi, Pemerintah Provinsi Aceh bersama unsur DPR, DPD, dan DPR Aceh sepakat menolak keputusan tersebut. (rid/ipg)