Selasa, 23 Juni 2026

⁠Lokasi Muktamar Ke-35 NU Belum Final, PBNU Akan Tetapkan Pekan Depan

Laporan oleh Wilda Aulia Maulida Afni
Bagikan
Penutupan rangkaian sidang pleno dan sidang komisi Munas-Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, Senin (22/6/2026). Foto: NU Online

Lokasi pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung pada 1-5 Agustus 2026 belum ditetapkan secara final.

Penetapan lokasi Muktamar belum dapat disepakati dalam sidang pleno akhir Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur.

Prof. Mohammad Nuh Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026 mengatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menetapkan lokasi Muktamar sekitar sepekan setelah Munas dan Konbes selesai digelar.

“Insyaallah, seminggu setelah ini, tempatnya akan ditetapkan,” kata Prof. Nuh kepada awak media usai penutupan Munas dan Konbes NU, Senin (22/6/2026).

Sebelumnya, lokasi Muktamar ke-35 NU sempat mengarah ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Namun, pembahasan dalam forum pleno berkembang dinamis hingga keputusan tersebut belum dapat diterima sebagai kesepakatan bersama.

Akhirnya, penetapan lokasi Muktamar NU ke-35 masih menggantung dan akan diputuskan setelah PBNU melakukan verifikasi kelayakan terhadap daerah-daerah pengusul.

Ada lima daerah yang mengajukan diri menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 NU, yakni Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Prof. Nuh mengatakan tim PBNU akan melakukan survei terhadap seluruh daerah yang mengajukan diri tersebut sebelum menentukan lokasi Muktamar.

“Jadi nanti kelima tempat itu akan disurvei tim dan diputuskan,” ujarnya.

Selain lokasi Muktamar, Munas dan Konbes NU juga membahas sejumlah rekomendasi yang akan dibawa ke Muktamar ke-35 NU.

Di antaranya, wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang selama ini menggunakan sistem pemungutan suara langsung atau one man one vote, serta aturan rangkap jabatan bagi menteri yang menjadi pimpinan NU.

Prof. Nuh mengatakan usulan tersebut muncul dari dinamika di tingkat Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) NU.

Seluruh rekomendasi itu nantinya akan dibahas dan diputuskan secara final dalam Muktamar ke-35 NU pada Agustus mendatang.

Dalam salah satu konsep yang berkembang di forum Munas dan Konbes NU, pemilihan Ketua Umum PBNU ke depan diusulkan tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh utusan daerah.

“Konsepnya adalah memastikan orang yang memilih memiliki kapasitas, dan orang yang dipilih benar-benar layak. Pendekatannya tidak mesti one man one vote” kata Prof. Nuh.

Meski begitu, ia menegaskan mekanisme pemilihan langsung yang selama ini berlaku tetap menjadi salah satu opsi yang akan dibahas dalam Muktamar NU ke-35. (aul/iss/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 23 Juni 2026
28o
Kurs