Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah telah memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik travel umrah yang sama, yakni PT AAT.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena pihak travel diduga menerapkan skema ponzi yang berujung pada penelantaran jemaah di tanah suci dengan taksiran kerugian mencapai Rp120 miliar.
Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI mengatakan kasus ini terungkap saat sebanyak 200 calon jemaah umrah dari KBIHU Muslimat Jombang, Jawa Timur, gagal diberangkatkan pada 29 Agustus 2026 lalu.
“Ketika ramai-ramainya pelaksanaan Muktamar [NU ke-35 di Jombang], ada 200 calon jemaah umrah dari KBIHU Muslimat Jombang yang sudah berkumpul di Masjid Agung Jombang di alun-alun, ternyata tidak diberangkatkan,” kata Gus Irfan di Jombang, melalui keterangan, Jumat (18/9/2026) silam. (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

