Sabtu, 12 September 2026

4 Korban Kecelakaan Beruntun yang Dirawat di RS Haji Sudah Boleh Pulang

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Alphard (hitam belakang kanan) dan mobil Yaris (putih depan) serta lebih dari sepuluh sepeda motor terjadi di Jalan Manur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026) sore. Foto: Akira suarasurabaya.net

Empat orang yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Haji pada Rabu (9/9/2026) lalu, sudah diizinkan pulang hari ini.

Masrur Muchtar Humas RS Haji menerangkan, saat kecelakaan beruntun terjadi, ada empat korban luka yang dibawa dan menjalani perawatan di RS Haji.

Mayoritas, korban kecelakaan hanya mengalami trauma kepala atau gegar otak ringan, dan bukan luka berat yang sampai mengharuskan untuk operasi.

“Iya jadi ada empat korban kecelakaan yang dirawat di RS Haji. Kebanyakan mengalami trauma kepala dan tidak sampai operasi,” katanya, dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (12/9/2026).

Dari empat korban yang dibawa ke RS Haji, satu di antaranya mengalami fraktur pada bagian hidung. Sehingga harus menjalani tindakan reposisi dengan memasang alat supaya bagian tersebut tidak goyah.

“Sementara itu, saat ini semua korban sudah boleh pulang Sabtu (12/9/2026) ini,” tambahnya.

Masrur juga menjelaskam bahwa selain empat orang korban, tidak ada lagi korban kecelakaan yang datang atau dirawat di rumah sakit meskipun lokasinya dekay dengan tempat kejadian perkara (TKP).

“Selain empat orang yang dibawa menggunakan ambulans, tidak ada lagi korban kecelakaan yang datang ke RS Haji,” ungkapnya.

Sebumnya, polisi telah menetapkan Yusuf (52) sopir Alphard sebagai tersangka tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Menur Pumpungan, pada Rabu (9/9/2026) sore.

AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya menyebut, Yusuf ditetapkan tersangka pada Kamis (10/9/2026) pascapemeriksaan sejak kejadian.

“Jadi, kita sudah memeriksa yang bersangkutan sopir mobil Alphard. Kemudian juga ada korban-korban lain yang luka-luka ringan yang bisa kita periksa yang bisa memberikan keterangan sudah kita ambil keterangan juga. Kemudian dari saksi-saksi di TKP juga kita periksa semua,” bebernya pada suarasurabaya.net, Jumat (11/9/2026).

Yusuf dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Sementara seperti itu. Ini juga masih berproses nanti sambil kami lengkapi berkas untuk penyidikan yang demikian,” ungkapnya.

Sedangkan terkait obat yang dibawa dan diakui diminum Yusuf hingga menyebabkan mengantuk lalu menabrak belasan kendaraan itu masih diuji di laboratorium.

“Itu ada beberapa obat yang menurut pengakuan beliau (Yusuf) ada resep dari dokter. Kami juga belum tahu apa dan kami juga tidak punya kompetensi untuk menjelaskan itu obat apa. Jadi, sementara ini obat masih kami serahkan kepada Sidokes dan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya dan sudah diserahkan ke lab untuk diuji dan kami juga belum keluar hasil dari lab seperti apa,” paparnya.

Polisi masih mendalami kebenaran obat tersebut resep dokter sesuai keterangan Yusuf.

Termasuk keterangan Yusuf, ia menyebut tidak berniat melarikan diri pascatabrakan pertama sebelum menabrak belasan kendaraan berikutnya.

“Kalau dari dari pengakuannya beliau, beliau tidak ada untuk melarikan diri. Jadi, ya itu kalau yang pas kecelakaan, yang beruntun itu, dia keluar dari mobil ingin melihat korban-korban laka itu pengin bantu menolong. Dari pengakuannya seperti itu kira-kira,” tutupnya. (kir/saf/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 12 September 2026
27o
Kurs