Kamis, 6 Agustus 2026

Airlangga Pastikan Pemerintah Pantau Industri yang Rentan PHK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam wawancara cegat di kantornya di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Antara

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memastikan pemerintah terus memonitor industri-industri yang rentan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di saat yang sama,pemerintah juga terus berupaya menciptakan lapangan kerja baru.

“Yang penting bagi pemerintah, ya, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (6/8/2026), dikutip Antara.

Menurut Airlangga, jumlah penduduk yang bekerja saat ini meningkat dibandingkan jumlah pengangguran maupun pekerja yang terkena PHK.

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri mencatat angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang, bertambah 497 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 148,19 juta orang bekerja, naik 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 turun tipis 0,03 persen poin dibandingkan Februari 2026. Pada Mei 2026, jumlah penganggur tercatat 7,22 juta orang, atau setara TPT sebesar 4,65 persen.

“Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan ter-PHK,” ujar Airlangga.

Meski demikian, Airlangga berharap perusahaan atau industri tidak melakukan PHK. Sebab, pemerintah sudah memberi sejumlah stimulus, salah satunya skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk karyawan di sektor industri padat karya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, fasilitas tersebut diberikan kepada karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, atau rata-rata Rp500.000 per hari bagi pekerja dengan upah harian, mingguan, satuan, maupun borongan.

“Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap itu tidak melakukan PHK,” katanya.

Selain insentif pajak, pemerintah juga berupaya meningkatkan kompetensi angkatan kerja muda melalui Program Magang Nasional atau MagangHub yang kini masuk tahun kedua.

Airlangga mengatakan, program itu memberi insentif bagi perusahaan yang menerima tenaga kerja baru untuk magang. Pemerintah juga menanggung uang saku peserta selama enam bulan.

“Pemerintah punya Program Magang Nasional. Magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan, dan karena tenaga kerja baru yang masuk itu dibayar uang saku juga oleh pemerintah untuk periode enam bulan,” kata Airlangga.

Ia menyebut Program Magang Nasional mendapat respons positif dari berbagai sektor usaha. “Sebetulnya dari berbagai sektor termasuk usaha itu mendapatkan respons yang positif,” ujarnya. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
27o
Kurs