Mafirion Syamsuddin Rogo Anggota Komisi XIII DPR RI meminta pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali diperkuat, dan tidak hanya dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat atau kasus yang kemudian viral di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Mafirion menanggapi inspeksi mendadak Direktur Jenderal Imigrasi di kawasan Canggu, Bali. Ia memang mengapresiasi langkah Dirjen Imigrasi yang turun langsung melakukan pengawasan.
Tapi, menurutnya persoalan WNA di Bali sudah berulang kali terjadi. Sehingga, yang perlu dievaluasi bukan hanya pelanggar, tetapi juga sistem pengawasannya.
“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, Bali merupakan salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak WNA masuk, selama tinggal dan beraktivitas, hingga meninggalkan Indonesia. Pengawasan dinilai tak cukup hanya memeriksa paspor dan izin tinggal.
“Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujarnya.
Mafirion meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, terutama di wilayah dengan konsentrasi WNA tinggi seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan kawasan pariwisata lainnya.
Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi dari pemerintah daerah dan kepolisian, hingga data pengelola akomodasi serta aktivitas usaha WNA dinilai perlu digunakan sebagai bahan deteksi dini.
“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan,” katanya.
Pengawasan, lanjut Mafirion, juga tidak boleh hanya fokus pada pelanggaran administratif seperti overstay.
Imigrasi diminta memperhatikan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar hukum.
Ia juga meminta koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, aparat desa atau kelurahan, serta masyarakat.
“Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Mafirion juga meminta WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dideportasi, tetapi dipastikan masuk dalam mekanisme penangkalan sesuai ketentuan.
“Kalau orang yang sama berkali-kali melanggar kemudian dideportasi dan bisa masuk lagi tanpa ada evaluasi, apa gunanya penegakan hukum? Kita harus memastikan ada efek jera,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pengawasan ketat bukan berarti Indonesia menutup diri terhadap wisatawan, investor, maupun orang asing yang datang secara legal.
“Kita welcome terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.
Mafirion berharap sidak Dirjen Imigrasi di Canggu menjadi awal perubahan pola pengawasan WNA di Bali, dari reaktif menjadi preventif dan dari operasi sesaat menjadi pengawasan berkelanjutan.
“Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga,” pungkas Mafirion. (bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

