Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan kebijakan deposit visa hingga 20.000 dolar AS atau sekitar Rp360 juta secara permanen bagi warga negara dari 50 negara. Demikian disampaikan dalam pemberitahuan resmi Departemen Luar Negeri (Deplu) AS.
Sebagai konteks, pada Agustus 2025 AS sebelumnya telah meluncurkan program percontohan yang mewajibkan deposit visa mulai dari 5.000 dolar AS atau sekitar Rp90 juta, hingga 15.000 dolar AS atau sekitar Rp270 juta bagi setiap pemohon, sebagai bentuk jaminan keberangkatan mereka dari wilayah AS. Program tersebut mulanya mencakup 50 negara, dengan 30 negara di antaranya merupakan negara-negara Afrika.
“Aturan ini merampungkan peraturan akhir sementara yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025… dan menetapkan program jaminan visa permanen… Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk memberikan jaminan hingga 20.000 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa,” demikian bunyi pemberitahuan resmi Deplu AS tersebut, dikutip Antara dari Sputnik.
Kebijakan deposit ini kemungkinan akan diwajibkan bagi pemohon visa kategori B-1 dan B-2, yang umumnya digunakan untuk keperluan perjalanan bisnis atau pariwisata.
Disebutkan pula bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada hari diumumkannya aturan ini di Federal Register AS, yakni pada 3 Agustus 2026.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

