ATSI Kaji Penghentian Jaringan 2G di Tengah 29 Juta Pengguna yang Masih Aktif
Senin, 28 September 2026 | 08:10 WIB
Marwan O. Baasir Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam wawancara cegat di Bandung, Minggu (27/9/2026). Foto: Antara
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima pengaduan masyarakat terkait ketentuan perlindungan kuota yang belum sepenuhnya diterapkan operator seluler. Pemerintah memberikan tenggat hingga Senin (28/9/2026) bagi operator untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam keterangannya 29 Agustus lalu.
Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan. (ant/bil/ham)