Senin, 28 September 2026

ATSI Siapkan Kompensasi Kuota Internet Hangus, dari Perpanjangan Masa Aktif hingga Poin

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Marwan O. Baasir Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam wawancara cegat di Bandung, Minggu (27/9/2026). Foto: Antara

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima pengaduan masyarakat terkait ketentuan perlindungan kuota yang belum sepenuhnya diterapkan operator seluler. Pemerintah memberikan tenggat hingga Senin (28/9/2026) bagi operator untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam keterangannya 29 Agustus lalu.

Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
30o
Kurs