Jefri ayah korban perkara pencabulan yang dilakukan Jan Leonard mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atas perkara pencabulan pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh Jan Leonard mantan pengurus Perbakin Kota Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/10/2026) kemarin, Jefri sempat tidak terima dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan. Bahkan menurutnya, hukuman pada pelaku pencabulan anaknya lebih ringan daripada maling ayam.
Atas hal itu, Jefri menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menurutnya, pecabulan yang dilakukan Jan Leonard terhadap anaknya berinisial telah membuat trauma hingga saat ini.
“Saya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Hukuman itu terlalu rendah. Bahkan anak saya sekarang masih suka nangis sendirian kalau ingat kejadian itu. Kadang anak saya mau sekolah, kadang tidak mau pergi ke sekolah,” tegas Jefri.
Jefri juga menjelaskan, ketidakhadiran sang anak di sekolah bahkan sudah dimaklumi oleh pihak sekolah dan memberikan kelonggaran.
Langkah yang diambil oleh pihak sekolah dipuji oleh Jefri. Namun, dia tetap menolak putusan Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman penjara dua tahun pada terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang itu Nugrahini Meinastiti Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa Jan Leonard terbukti melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur terkait tindak pidana pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya atau anak.
“Terdakwa Jan Leonard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara,” kata Nugrahini.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Jan Leonard terbilang lebih ringan daripada tuntutan Deddy Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.
Nugrahini juga sempat meminta kedua pihak, baik korban maupun terdakwa untuk mengambil sikap pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.(kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

