Jules menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap AKBP Edy tidak dilakukan oleh Polda Jatim. Sehingga, institusinya tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan maupun menyimpulkan materi dan hasil pemeriksaan tersebut.
“Oleh karena itu, Polda Jatim tidak dalam posisi untuk menyampaikan ataupun menyimpulkan materi maupun hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Jules menambahkan, Polda Jatim menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasil pemeriksaan menjadi kewenangan pihak yang menangani proses tersebut.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut informasi yang beredar melalui akun sosial media Threads @donox.ri, AKBP Edy Herwiyanto disebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri dan tengah diperiksa terkait dugaan keterlibatannya sebagai pembina organisasi Yakuza Maneges.
NOW ON AIR SSFM 100

