Bambang DH mantan Wali Kota Surabaya dan Anggota DPR RI periode 2019-2024 mengingatkan aparat negara agar tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi dan tidak digunakan untuk mengamankan kepentingan kekuasaan.
Hal itu ia tegaskan, setelah muncul kasus penyadapan ilegal oleh sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri, kepada Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media.
“Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa,” tegasnya dalam keterangan, Sabtu (7/11/2026).
Bambang menyatakan, penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama untuk kepentingan politik, dapat mengancam demokrasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Persoalan tersebut menurutnya, tidak bisa hanya dilihat sebagai dugaan pelanggaran hukum. Lebih jauh, publik perlu mempertanyakan bagaimana institusi yang memiliki kewenangan dan fasilitas dari negara justru diduga digunakan untuk kepentingan di luar tugas konstitusionalnya.
Ia mengingatkan, loyalitas aparat seharusnya diberikan kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu maupun kelompok yang sedang memegang kekuasaan.
“Pertanyaan pentingnya adalah kepada siapa loyalitas aparat diberikan? Kepada negara dan konstitusi atau kepada kepentingan individu dan kelompok tertentu? Sejarah tampaknya belum benar-benar menjadi pelajaran,” ujarnya.
Bambang menilai, sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran tentang bahaya ketika alat negara terlalu jauh masuk dalam kepentingan politik. Pada era Orde Baru, melalui doktrin dwifungsi ABRI, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga terlibat dalam berbagai sektor politik dan pemerintahan.
“Akibatnya, ruang oposisi dan kebebasan demokrasi semakin terbatas,” tegasnya.
Ia mengatakan, reformasi 1998 seharusnya menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik tersebut, seiring dengan adanya pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan Dwifungsi ABRI yang menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan institusi negara ke fungsi konstitusionalnya.
Namun, ia menyebut, hari ini masyarakat kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kepentingan politik praktis. Bahkan muncul istilah Partai Cokelat atau Parcok menjelang Pilkada Serentak 2024 yang menggambarkan dugaan keberpihakan oknum aparat dalam kontestasi politik.
“Tentu, tudingan tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Namun, munculnya keresahan publik tidak boleh diabaikan. Persoalannya bukan sekadar siapa mendukung siapa dalam pemilihan, melainkan apakah institusi negara masih netral atau mulai menjadi bagian dari permainan kekuasaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian punya kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, harus ada profesionalisme dan integritas, karena jika digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terkikis.
Dampak tidak adanya profesionalitas dan integritas, menurutnya sangat serius. Contohnya, kepala desa dan kepala daerah berpotensi lebih takut kepada kekuatan aparat daripada menjalankan mandat rakyat. Birokrasi pun bisa membangun loyalitas kepada patron kekuasaan, bukan kepada negara dan konstitusi.
“Inilah bahaya yang harus diwaspadai, negara berisiko berubah menjadi milik penguasa, bukan milik seluruh rakyat,” tuturnya.
Padahal, lanjut dia, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur netralitas kepolisian dalam kehidupan politik. Prinsip tersebut juga merupakan bagian dari semangat Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
“Artinya, aparat negara harus berdiri di atas semua kepentingan politik,” pungkasnya. (ris/fia/saf)
NOW ON AIR SSFM 100

