Selain status aset, tim pemeriksa menemukan lokasi bangunan berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas tersebut.
Kemenimipas masih menelusuri bagaimana bangunan itu dibangun, siapa yang menggunakannya, serta pihak yang mengetahui atau membiarkan keberadaan fasilitas tersebut di dalam kawasan lapas.
Menurut Rudi, tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai orang yang pernah menempati bangunan tersebut.
Hal itu antara lain diketahui dari keberadaan foto dan barang-barang yang ditemukan Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya dilansir dari Antara.

NOW ON AIR SSFM 100

