Rudi menyebut hasil sementara pemeriksaan mengarah pada adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung.
Tim gabungan yang menangani pemeriksaan terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan dokumen dan bukti lain sebelum tim mengambil kesimpulan akhir.

NOW ON AIR SSFM 100

