Rabu, 30 September 2026

Bangunan “Apartemen” Lapas Cibinong Tidak Tercatat sebagai Aset Negara

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Lapas Cibinong, Bogor. Foto: Istimewa

Rudi menyebut hasil sementara pemeriksaan mengarah pada adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung.

Tim gabungan yang menangani pemeriksaan terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan dokumen dan bukti lain sebelum tim mengambil kesimpulan akhir.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
33o
Kurs