Kamis, 17 September 2026

Bareskrim Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi di Tangerang, 910 Tabung Disita

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Banten. Foto: istimewa

Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aksi pemindahan isi LPG subsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Penyidik sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG subsidi yang dilakukan di dua lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, sebanyak 910 tabung LPG turut disita sebagai barang bukti.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Polisi juga menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, serta dua timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Irhamni, tersangka mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, hingga pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Modus tersebut dilakukan dengan menggabungkan isi beberapa tabung LPG 3 kg ke dalam tabung berukuran lebih besar.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, pelaku membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg.

Sementara itu, untuk mengisi satu tabung LPG 50 kg, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
Tersangka E alias HB dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
28o
Kurs