Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka diketahui memiliki inisial LSP (diduga Listyo Sigit Prabowo), selain ASN dan EH.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, tokoh masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim menjelaskan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Selama periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server management system tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan kemudian dilakukan tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Tak hanya itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujarnya.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.
Asep mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.
Asep menjelaskan, ancaman pidana dalam sangkaan tersebut di antaranya mencapai enam tahun penjara untuk tindak pidana akses ilegal dan delapan tahun penjara terkait penghilangan atau perubahan informasi elektronik.
Dia menegaskan, pelaksanaan penyadapan oleh kepolisian seharusnya mengikuti ketentuan hukum dan menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini baru awal dari proses penyidikan kami. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Asep.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

