Selasa, 20 Oktober 2026

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online dengan Transaksi Rp1,03 Triliun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Antara

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS. Satu orang lainnya berinisial FP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah dicekal.

APU disebut berperan sebagai penghubung dengan pengelola PT UPT, sedangkan MAY diduga menjadi direktur perusahaan yang menampung uang hasil transaksi deposit.

Sementara R diduga memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT UPT sekaligus membuka rekening perusahaan yang digunakan dalam transaksi perjudian.

GG disebut berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencari direktur perusahaan. Sedangkan TS diduga mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs judi tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51,99 miliar.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
26o
Kurs