Selasa, 20 Oktober 2026

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online dengan Transaksi Rp1,03 Triliun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Antara

Adex mengatakan, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memutus akses, menelusuri aset, dan memutus aliran dana.

“Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
26o
Kurs