Mentan Copot 13 Pejabat Kementan karena Terlibat Judi Online
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Antara
Adex mengatakan, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memutus akses, menelusuri aset, dan memutus aliran dana.
“Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ant/bil/ipg)