KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari dilansir dari Antara.
Menurut Tohari, kejadian serupa cukup sering ditemukan di wilayah Daop 7 Madiun. Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun berada di area jalur KA tanpa kepentingan.
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 mengatur larangan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana serta sarana perkeretaapian.

NOW ON AIR SSFM 100

