Senin, 21 September 2026

Batu Sengaja Diletakkan di Rel Tulungagung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rangkaian KA 302 berhenti di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut Kabupaten Tulungagung akibat batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (20/9/2026). Foto: Humas Daop 7 Madiun

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari dilansir dari Antara.

Menurut Tohari, kejadian serupa cukup sering ditemukan di wilayah Daop 7 Madiun. Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun berada di area jalur KA tanpa kepentingan.

KAI juga mengingatkan bahwa tindakan merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180 mengatur larangan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana serta sarana perkeretaapian.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
26o
Kurs