64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia
Minggu, 20 September 2026 | 22:00 WIB
Rangkaian KA 302 berhenti di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut Kabupaten Tulungagung akibat batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (20/9/2026). Foto: Humas Daop 7 Madiun
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana mulai dari tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.
KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan jalur kereta api. Warga yang melihat tindakan mencurigakan di sekitar jalur KA diminta segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Tohari. (ant/saf/ham)