Selasa, 28 Juli 2026

BAZNAS Minta Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak Dikaji Matang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi pembayaran zakat melalui website BAZNAS. Foto: baznas.go.id

Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) terus mengemuka.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik inisiatif yang berkembang di DPR RI dan dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun menegaskan bahwa gagasan tersebut memerlukan pembahasan yang komprehensif sebelum diterapkan menjadi kebijakan.

Zainut Tauhid Wakil Ketua BAZNAS RI menyampaikan apresiasi kepada Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI dan MUI atas perhatian yang diberikan terhadap penguatan tata kelola zakat di Indonesia.

Menurutnya, wacana tersebut merupakan langkah positif yang patut didiskusikan secara terbuka.

“BAZNAS menyambut baik inisiatif yang berkembang di DPR RI maupun dukungan dari MUI. Ini menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap penguatan sistem perzakatan nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui instrumen zakat,” kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
29o
Kurs