Meski demikian, Zainut menegaskan bahwa integrasi zakat dan pajak merupakan isu strategis yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari syariah, regulasi, hingga kebijakan fiskal negara. Karena itu, pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
“Persoalan ini sangat strategis dan kompleks. Karena itu, diperlukan kajian yang mendalam, hati-hati, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang lahir benar-benar tepat, adil, dan membawa kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Menurut Zainut, terdapat sedikitnya tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam dan terjaganya kepercayaan publik.
BAZNAS memandang pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah dengan menjaga akad zakat, keikhlasan muzaki, serta kepercayaan masyarakat.
“Kami memandang penting untuk mendengarkan pandangan para ulama, ormas Islam, dan aspirasi umat agar setiap skema yang dirumuskan tetap menjaga nilai-nilai syariah, keikhlasan muzaki, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat,” jelasnya.







