Pemerintah kembali mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Dalam skema terbaru, sebanyak 52 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan 48 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah mengatakan, formulasi tersebut menjadi usulan terbaru pemerintah dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jemaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (5/10/2026).
Skema 52:48 persen tersebut merupakan usulan kedua pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan komposisi pembiayaan sebesar 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Pada usulan pertama, pemerintah memperkirakan total BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah.
Dahnil menjelaskan, perubahan formulasi pembiayaan tersebut juga mengacu pada arahan Prabowo Subianto Presiden RI.
Arahan itu disampaikan saat Dahnil bersama Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah menghadap Presiden di Istana beberapa waktu lalu.
Pembahasan biaya haji 2027 hingga kini masih berlangsung secara dinamis antara pemerintah dan DPR.
Pemerintah, kata Dahnil, berupaya mencari komposisi pembiayaan yang tidak semakin membebani jemaah.
“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jemaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” katanya dilansir dari Antara.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah biaya penerbangan. Kenaikan harga avtur dinilai berpengaruh terhadap biaya penerbangan jemaah haji, yang porsinya mencapai sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah dan DPR harus menghitung kembali struktur biaya haji sebelum menetapkan besaran BPIH 2027.
Dahnil berharap pembahasan antara pemerintah dan DPR segera menghasilkan keputusan mengenai besaran BPIH sekaligus komposisi biaya yang harus dibayarkan jamaah.
Menurutnya, kepastian mengenai biaya haji diperlukan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat melanjutkan persiapan berbagai kebutuhan pelayanan jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.
“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” ujar Dahnil. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

