Kamis, 10 September 2026

BNN Usulkan Pelarangan Total Vape, Jatim Lebih Dulu Membatasi Peredarannya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi - rokok elektrik. Foto: Antara

Dalam surat itu disebutkan masyarakat dilarang menggunakan/mengonsumsi vape atau rokok elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian setiap orang yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil dilarang menggunakan, mengonsumsi dan membeli vape atau rokok elektronik, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis.

Pelaku usaha dilarang menjual vape atau rokok elektronik, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis, baik melalui gerai penjualan, toko fisik, toko online dan marketplace, kepada Pembeli yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan melakukan verifikasi usia pembeli dengan memeriksa KTP/SIM/Paspor, paling sedikit memuat nama lengkap, NIK, atau nomor identitas resmi lainnya, usia, alamat domisili, nomor telepon, tanggal transaksi, jenis produk yang dibeli, serta jumlah pembelian yang dilakukan;
Pelaku usaha dilarang menjual produk vape atau rokok elektronik, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pelaku usaha dapat menolak penjualan kepada setiap orang yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi, memberikan identitas yang tidak sesuai, atau tidak memenuhi batas usia yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait melakukan monitoring, analisis, dan evaluasi terhadap pola transaksi yang terindikasi tidak wajar guna mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui media vape atau rokok elektronik dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.

Perlu diketahui, dasar hukum surat edaran ini adalah UU Perlindungan Konsumen, UU Narkotika, UU Kesehatan, sampai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026.

Fatwa itu secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 10 September 2026
29o
Kurs