Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.4.5/27014/209.2/2026 tentang Pembatasan dan Pengawasan Produksi, Distribusi, dan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape.
Brigjen Pol. Budi Mulyanto Kepala BNN Provinsi Jawa Timur mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
“Langkah ini bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan vape yang dapat membahayakan kesehatan maupun disalahgunakan sebagai media konsumsi zat adiktif dan narkotika,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Kamis (10/9/2026).
Adapun tujuan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pembatasan dan pengawasan produksi, distribusi, jual beli, promosi, iklan dan penggunaan vape. Termasuk tempat penggunaan atau konsumsinya.
“Kami juga mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor, memproduksi dan mengedarkan vape, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis untuk memiliki izin, melakukan pengujuan zat di laboratorium, dan lapor ke BPOM,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

