Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.
Aldrin M.P. Hutabarat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026), memaparkan temuan barang bukti narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026.
BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang diungkap di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.
Aldrin mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan rokok elektrik dalam peredaran zat berbahaya, terutama narkotika dalam bentuk cair yang akan memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat.(iss/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

