Kamis, 10 September 2026

BNN Usulkan Pelarangan Total Vape, Jatim Lebih Dulu Membatasi Peredarannya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi - rokok elektrik. Foto: Antara

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.

Aldrin M.P. Hutabarat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026), memaparkan temuan barang bukti narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026.

BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang diungkap di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.

Aldrin mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan rokok elektrik dalam peredaran zat berbahaya, terutama narkotika dalam bentuk cair yang akan memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat.(iss/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 10 September 2026
29o
Kurs