Selasa, 13 Oktober 2026

Bos Resto Korea Bantah Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ben Hadjon, kuasa hukum SSK terduga pelaku pelecehan seksual ke karyawan dan ART, ketika berbicara kepada awak media pada Sabtu (29/8/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

SSK (64) bos restoran Korea di kawasan HR Muhammad, membantah tuduhan adanya pelecehan seksual, seperti yang dilaporkan MAD (28) seorang mantan karyawan restoran dan SUF (24) asisten rumah tangga ke Polrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan SSK lewat keterangan tertulis yang kemudian diteruskan oleh Ben Hadjon kuasa hukum terlapor, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/8/2026) siang.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” kata Ben dalam konferensi pers.

Meski begitu, Ben menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga, ia tetap akan menunggu sampai pengadilan bisa membuktikan apakah terlapor benar bersalah atau tidak.

Menurutnya, semua orang berhak membuat laporan ke kepolisian, jika dinilai telah merugikan pihak lain atau diduga melakukan tindak pidana.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs