Selasa, 13 Oktober 2026

Bos Resto Korea Bantah Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ben Hadjon, kuasa hukum SSK terduga pelaku pelecehan seksual ke karyawan dan ART, ketika berbicara kepada awak media pada Sabtu (29/8/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

MAD mengaku mengalami pelecehan seksual beberapa kali oleh bosnya dalam kurun waktu dua bulan, mulai Maret sampai April 2026.

“Dia bilang sudah mau mengakhiri hidup karena merasa tak kuat dan trauma,” kata Vena Naftalia kuasa hukum korban.

Selain MAD, ada juga asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24) yang turut menjadi korban. Dua orang tersebut telah melapor ke Polrestabes Surabaya.

MAD melapor dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. Sementara korban SUF, melapor dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. (kir/saf/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs