Tiga Korban Dugaan Pelecehan oleh Bos Resto Korea Tidak Lapor Polisi
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Ben Hadjon, kuasa hukum SSK terduga pelaku pelecehan seksual ke karyawan dan ART, ketika berbicara kepada awak media pada Sabtu (29/8/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
MAD mengaku mengalami pelecehan seksual beberapa kali oleh bosnya dalam kurun waktu dua bulan, mulai Maret sampai April 2026.
“Dia bilang sudah mau mengakhiri hidup karena merasa tak kuat dan trauma,” kata Vena Naftalia kuasa hukum korban.
Selain MAD, ada juga asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24) yang turut menjadi korban. Dua orang tersebut telah melapor ke Polrestabes Surabaya.
MAD melapor dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. Sementara korban SUF, melapor dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. (kir/saf/faz)