Sabtu, 29 Agustus 2026

Bos Resto Korea Bantah Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ben Hadjon, kuasa hukum SSK terduga pelaku pelecehan seksual ke karyawan dan ART, ketika berbicara kepada awak media pada Sabtu (29/8/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

“Karena secara hukum, hanya pengadilan lah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” ungkapnya.

Ben menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian serta memberikan keterangan sesuai dengan relevansi perkara yang dilaporkan.

“Kami menyampaikan, sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Terlapor, lanjut Ben, dalam pemenuhan panggilan kepolisian nanti juga akan menyertakan bukti-bukti yang dia miliki terlait perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, MAD (28) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya sendiri.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 29 Agustus 2026
29o
Kurs