“Karena secara hukum, hanya pengadilan lah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” ungkapnya.
Ben menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian serta memberikan keterangan sesuai dengan relevansi perkara yang dilaporkan.
“Kami menyampaikan, sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Terlapor, lanjut Ben, dalam pemenuhan panggilan kepolisian nanti juga akan menyertakan bukti-bukti yang dia miliki terlait perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, MAD (28) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya sendiri.

NOW ON AIR SSFM 100

