Rabu, 6 Mei 2026

Bos Sritex Divonis 14 Tahun Perkara Korupsi Rp1,3 T

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama PT Sritex saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Foto: Antara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama PT Sritex dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Putusan yang dibacakan dalam sidang di Semarang, Jawa Timur, hari ini, Rabu (6/5/2026), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Rommel Franciskus Tampubolon Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Iwan Lukminto Dirut Sritex

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider kurungan 90 hari. Terdakwa turut dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp677 miliar, dengan subsider enam tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

BACA JUGA: Daftar Tersangka dan Fakta Baru Terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Sritex Tembus Rp1 Triliun

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Iwan terbukti mengajukan kredit ke tiga bank pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan PT Sritex tahun 2017 hingga 2019 yang telah direkayasa.

Pinjaman tersebut, menurut hakim, diajukan dengan dalih membayar kewajiban kepada pemasok. Namun, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan untuk mencairkan kredit.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” kata hakim.

Majelis juga menemukan bahwa dana yang telah dicairkan ke rekening pemasok ditarik kembali ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.

Selain itu, terdakwa bersama Alan Moran Saverino Direktur Keuangan dinilai turut merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hakim menyatakan perbuatan tersebut tergolong terstruktur dan memanfaatkan reputasi besar perusahaan sehingga sulit terdeteksi. Dana hasil kredit yang telah bercampur dengan pendapatan sah perusahaan kemudian digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, hingga membayar utang.

Majelis menegaskan kerugian negara timbul karena dana yang digunakan bank daerah bersumber dari APBD sehingga termasuk dalam keuangan negara.

Dalam hal yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 6 Mei 2026
31o
Kurs