Jumat, 9 Oktober 2026

BPIH 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Komnas Haji Ingatkan Nasib 5,7 Juta Jemaah Antrean

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jemaah haji di area Jamarat. Foto: Widya Suara Surabaya

Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah sebagai jalan tengah untuk menjaga keterjangkauan biaya sekaligus melindungi keberlanjutan keuangan haji.

Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah mengatakan, penetapan biaya haji harus mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat tahun ini maupun sekitar 5,7 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Jika subsidi dari nilai manfaat dibuat terlalu besar, biaya haji memang bisa lebih murah. Namun, kondisi tersebut berisiko membahayakan keberlanjutan keuangan haji karena beban subsidi terus membengkak,” kata Mustolih dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Dalam kesepakatan pemerintah dan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen dari total BPIH. Sementara itu, Rp43,8 juta atau 44,5 persen ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Mustolih menilai komposisi tersebut lebih moderat dibandingkan usulan awal Kementerian Haji dan Umrah yang mencapai Rp107 juta per jemaah, dengan porsi pembiayaan 40 persen dari jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat.

Ia mengingatkan, nilai manfaat berasal dari pengembangan setoran awal jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penggunaannya harus memperhatikan keadilan bagi seluruh jemaah, termasuk mereka yang baru akan berangkat puluhan tahun mendatang.

Dalam skema yang disepakati, alokasi nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji diperkirakan mencapai Rp8,7 triliun, meningkat dari Rp6,7 triliun pada tahun sebelumnya.

Selain menjaga keseimbangan pembiayaan, Komnas Haji juga menyoroti komponen subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta per jemaah yang diperkirakan bersumber dari APBN.

Menurut Mustolih, dukungan tersebut perlu disertai kepastian hukum dan kajian syariat agar pelaksanaannya akuntabel.

“Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara meringankan beban jemaah, melindungi hak jemaah yang masih menunggu, dan memastikan seluruh kebijakan pembiayaan haji berjalan sesuai hukum serta prinsip syariat,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
32o
Kurs