Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen, apabila terbukti menjual produk yang tidak sesuai standar, kandungan maupun informasi pada label.
Renti Maharaini Kerti Anggota BPKN mengatakan, pelaku usaha wajib beriktikad baik dan bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan, termasuk memastikan mutu serta informasi dalam kemasan sesuai kondisi sebenarnya.
“Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen,” kata Renti di Jakarta, Sabtu (19/9/2026) dikutip Antara.
Pernyataan itu menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan yang tercantum pada label. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari kasus tersebut mencapai Rp89 triliun.
Menurut Renti, konsumen yang terbukti mengalami kerugian berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pengembalian selisih harga.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang pernah membeli produk tersebut tidak membuang bukti transaksi. “Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.
BPKN merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut antara lain mengatur kewajiban pelaku usaha beriktikad baik, larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, serta tanggung jawab memberikan ganti rugi.
Renti juga menyoroti kemungkinan aspek dolus eventualis apabila dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui aturan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.
“Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” katanya pula.
Menurut BPKN, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keuntungan perdagangan. Informasi yang benar dan keamanan pangan merupakan hak konsumen, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan produk dengan kandungan gizi sesuai klaim.
“Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan,” ujar Renti.
Sebelumnya, pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang disebut dalam temuan itu yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.(ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

