Senin, 15 Juni 2026

BPOM: Anggaran untuk Pengawasan MBG Rp675 M Belum Cair

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Taruna Ikrar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat berada di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Senin (15/6/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semula dijadwalkan menerima tambahan anggaran untuk mendukung pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, hingga kini dana tersebut belum bisa digunakan karena masih dalam proses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami akan mendapatkan tambahan anggaran Rp700 miliar, kemudian setelah itu dikurangi menjadi Rp675 miliar. Kami sudah lakukan penandatanganan untuk swakelola, tapi dalam kenyataannya karena ada proses yang harus diselesaikan, ternyata itu ditarik kembali ke Menteri Keuangan,” kata Taruna Ikrar Kepala BPOM di Universitas Surabaya (Ubaya), Jawa Timur, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, dia menjamin BPOM tetap mengawal program MBG dengan menjalankan tugas pengawasan menggunakan anggaran yang tersedia saat ini.

“Sampai detik ini, kami cuma menggunakan anggaran yang ada di Badan POM, belum mendapatkan dana swakelola. Tapi ada uang atau tidak ada uang, Badan POM bertekad jalan terus untuk mengawal pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Taruna menegaskan, keterbatasan anggaran tidak akan menghentikan komitmen BPOM dalam mengawal program prioritas pemerintah tersebut.

“Satu tekad kami, tidak akan terkendala soal biaya, walaupun biaya itu sangat menentukan untuk bagaimana melaksanakan program prioritas Presiden,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, BPOM memiliki kewenangan mengawasi seluruh rantai pangan olahan yang masuk dalam program MBG, mulai dari bahan baku hingga makanan siap konsumsi.

“Kalau pangan basic itu misalnya dari beras dimasak. Kalau dimasak sudah diolah. Tapi, kalau misalnya buah-buahan sudah dipotong-potong, mau digoreng, itu sudah masuk olahan. Artinya semua yang dimakan oleh anak-anak itu masuk olahan,” tuturnya.

Selain itu, dia menyatakan BPOM juga betugas memastikan dapur MBG memiliki standar higiene dan sanitasi, meski sertifikasinya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) atau pemerintah daerah.

“Nah, di peraturan itu tegas bahwa BPOM bertugas menjadi pengawas mulai dari bahan baku, kemudian processing-nya, termasuk kita punya tugas memberikan pendidikan,” ucapnya.

Di samping pengawasan preventif, BPOM juga menyiapkan langkah mitigasi jika terjadi kasus keracunan makanan, termasuk pelacakan sumber masalah.

“Termasuk bagaimana kita mencari urutan dari mana sumber keracunannya, itu menjadi tupoksinya Badan POM,” ujar Taruna.

Dia menegaskan, seluruh unit pelaksana teknis BPOM di daerah juga terus berkoordinasi dengan Dinkes untuk memastikan program MBG berjalan aman dan sesuai standar.

Menurutnya, pengawasan MBG sejauh ini memang belum maksimal. Namun BPOM terus berupaya mengoptimalkan peran dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.

“Kami juga sadar belum maksimal, tapi kita berupaya semaksimal sesuai kemampuan dan sesuai tupoksinya Badan POM,” pungkasnya.(ris/saf/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 15 Juni 2026
29o
Kurs