Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Jumat (12/6/2026).
Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) mengatakan, AM merupakan Komisaris PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Melansir Antara, AM merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Ia menjelaskan setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.
“AM merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Syarief.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/6/2026) , Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) sehingga total sudah lima tersangka yang ditetapkan.
Tiga tersangka sebelumnya yakni Dadan Hindayana Kepala BGN dan Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya dua mantan Wakil Kepala BGN.
Sepeda motor listrik merupakan salah satu barang yang harga pengadaan diduga digelembungkan (mark up) oleh para tersangka kasus ini.
Adapun para tersangka tersebut diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up.
Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/ris)
NOW ON AIR SSFM 100

