Selasa, 29 September 2026

Buruh Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, DPR Targetkan Disahkan 8 Oktober

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ribuan buruh berunjukrasa di gerbang depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta menyuarakan tuntutan soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Selasa (29/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurut Saan, DPR perlu mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Aspirasi buruh, kata dia, tetap menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan DPR.

“Kepentingan pekerja harus kita akomodir, kepentingan dari para dunia usaha juga tetap kita perhatikan, dan juga pemerintah. DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja,” kata Saan.

Saan juga menyebut pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi. DPR memiliki batas waktu hingga berakhirnya masa sidang pada 8 Oktober 2026.

DPR menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 8 Oktober 2026.

Namun, menurut Saan, pengesahan dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh pihak telah mencapai kesepakatan sebelum batas waktu tersebut.

“Pengesahannya itu tentu paling lambat di tanggal 8 Oktober. Tapi kalau misalnya sebelum Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu bisa lebih cepat juga. Tapi setidaknya pas saat penutupan masa sidang, itu kita sudah bisa selesaikan, sudah bisa ketemu,” ujar Saan. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
29o
Kurs