Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi “blacklist” kepada delapan pendaki yang kedapatan melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, Jawa Timur.
Bambang Suriyono Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS mengatakan, sanksi tersebut membuat kedelapan pendaki dilarang berkunjung ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
“Yang jelas blacklist untuk kunjungan ke seluruh kawasan konservasi dan kami juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum,” kata Bambang yang dikonfirmasi Antara, Rabu (9/9/2026).
Kedelapan pendaki tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Tuban, Surabaya, dan Kediri. Mereka diduga melakukan pendakian pada Senin (7/9/2026) dini hari melalui jalur tidak resmi di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Bambang mengatakan, informasi mengenai aktivitas pendakian ilegal itu diterima dari warga setempat. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan tujuh pendaki pada Senin sore, sedangkan satu orang lainnya ditemukan pada Selasa (8/9/2026).
“Sudah ditemukan semua, tujuh orang ditemukan 7 September itu sekitar sore harian dan satu orang lainnya kemarin (8/9/2026), sepertinya mereka satu rombongan,” ujarnya.
Padahal, pendakian Gunung Semeru hanya diperbolehkan melalui satu jalur resmi, yakni dari Ranupani, Kabupaten Lumajang. Saat ini, seluruh aktivitas pendakian Semeru juga masih ditutup sejak 26 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang.
Untuk mencegah kejadian serupa, BB TNBTS memperketat pengawasan di sejumlah jalur tidak resmi. Patroli dilakukan bersama warga setempat.
“Tentu ya kami melaksanakan patroli bersama warga,” ucapnya.(ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

